Pengertian Premi Asuransi, Polis Asuransi, Klaim Asuransi, Tujuan Asuransi, serta Hukum Asuransi
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa,
properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti
kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Pengertian Premi
Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi.
Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan
telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan
keadaan-keadaan dari tertanggung.
Jadi Pengertian Premi Asuransi
Premi Asuransi adalah kewajiban tertanggung di mana hasil dari kewajiban tertanggung akan di gunakan oleh penanggung untuk mengganti kerugian yang di derita tertanggung.
Tujuan Asuransi
Tujuan asuransi,
tujuan asuransi meliputi tujuan pengalihan resiko, tujuan pembayaran
ganti kerugian, tujuan pembayaran santunan, tujuan kesejahteraan
anggota. Untuk lebih jelasnya mengenai tujuan asuransi akan dibahas di
bawah ini.
1. Tujuan Asuransi untuk Pengalihan Resiko
Tujuan Asuransi
yang paling utama ialah untu pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan
resiko, tertanggung menyadari ada ancaman bahaya terhadapp harta
kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika suatu hari bahaya tersebut
menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita kerugian
atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup
seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung dalam hal ini sebagai pihak
yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko yang
sewaktu-waktu dapat terjadi.
2. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi
Tujuan asuransi
yang berikutnya adalah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi
peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap
resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang
mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi. Ini
merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang
dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya. Jika
pada suatu ketika sunguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan
kerugian, maka kepada si tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan
ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam praktiknya,
kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak semuanya berupa
kerugian total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang
bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang
sungguh-sungguh dideritanya.
3. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Santunan
Tujuan Asuransi
yang berikutnya yaitu untuk pembayaran santunan. Asuransi kerugian dan
juga asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela)
antara penanggung dan tertanggung. Akan tetapi, undang-undang mengatur
asuransi yang bersifat wajib, artinya tertanggung terikat dengan si
penanggung karena perintah undang-undang bukan karena perjanjian.
Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial. Asuransi
sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan
yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah
konstribusi (semacam premi), maka si tertanggung berhak memperoleh
perlindungan dari ancaman bahaya.
4. Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota
Tujuan asuransi
yang terakhir yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa
orang berhimpun dalam suatu perkumpulan, maka perkumpulan tersebut
berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan anggota perkumpulanlah
yang berkedudukan tertanggung. Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan
kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung), maka perkumpulan
akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang
bersangkutan. Prof Wirjono Prodjodikoro menyebut asuransi seperti ini
mirip dengan perkumpulan koperasi. Asuransi ini ialah asuransi yang
saling menanggung atau asuransi usaha bersama yang bertujuan mewujudkan
kesejahteraan anggota.
0 komentar
Post a Comment
Terimakasih sobat sudah berkunjung di Zerone Blog. Silahkan sobat beri komentar terhadap Artikel di atas!,
1. Jangan menggunakan kata - kata tidak baik
2. Di larang SPAM
3. Dan Harap tidak meletakan link Aktive
Terimakasih atas perhatiannya.