Pengertian Premi Asuransi, Tujuan Asuransi, serta Hukum Asuransi dalam islam

Pengertian Premi Asuransi, Polis Asuransi, Klaim Asuransi, Tujuan Asuransi,  serta Hukum Asuransi 

Pengertian Premi Asuransi, Tujuan Asuransi,  serta Hukum Asuransi

Pengertian Asuransi

         Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. 

Pengertian Premi

          Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

Jadi Pengertian Premi Asuransi  

Premi Asuransi adalah kewajiban tertanggung di mana hasil dari kewajiban tertanggung akan di gunakan oleh penanggung untuk mengganti kerugian yang di derita tertanggung.

Tujuan Asuransi

Tujuan asuransi, tujuan asuransi meliputi tujuan pengalihan resiko, tujuan pembayaran ganti kerugian, tujuan pembayaran santunan, tujuan kesejahteraan anggota. Untuk lebih jelasnya mengenai tujuan asuransi akan dibahas di bawah ini.

1. Tujuan Asuransi untuk Pengalihan Resiko
Tujuan Asuransi yang paling utama ialah untu pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung menyadari ada ancaman bahaya terhadapp harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung dalam hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

2. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi
Tujuan asuransi yang berikutnya adalah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya. Jika pada suatu ketika sunguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka kepada si tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam praktiknya, kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak semuanya berupa kerugian total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.
3. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Santunan
Tujuan Asuransi yang berikutnya yaitu untuk pembayaran santunan. Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung. Akan tetapi, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib, artinya tertanggung terikat dengan si penanggung karena perintah undang-undang bukan karena perjanjian. Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial. Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah konstribusi (semacam premi), maka si tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.

4. Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota
Tujuan asuransi yang terakhir yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan anggota perkumpulanlah yang berkedudukan tertanggung. Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung), maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang bersangkutan. Prof Wirjono Prodjodikoro menyebut asuransi seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi. Asuransi ini ialah asuransi yang saling menanggung atau asuransi usaha bersama yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota.
 
Lanjutkan Membaca Hukum Asuransi Dalam Islam => Hukum asuransi dalam islam

0 komentar

Post a Comment

Terimakasih sobat sudah berkunjung di Zerone Blog. Silahkan sobat beri komentar terhadap Artikel di atas!,

1. Jangan menggunakan kata - kata tidak baik
2. Di larang SPAM
3. Dan Harap tidak meletakan link Aktive

Terimakasih atas perhatiannya.